Minggu, 05 November 2017

FINLANDIA DAN TEORI PENDIDIKAN KARAKTER KI HAJAR DEWANTARA

Bangsa Indonesia patut berbangga bahwa filosofi pendidikan milik Ki Hajar Dewantara dipratikkan di sekolah-sekolah Finlandia. Sistem tersebut dipakai Finlandia sejak mereformasi sistem pendidikannya selama 20 tahun.
Banyak penyataan Menbud Dikdasmen, Anies Baswedan saat memberikan penjelasan tentang kesejalanan ajaran Ki Hajar Dewantara dan pendidikan Firlandia. Indonesia harus melakukan perubahan yang lebih baik seperti negara Finlandia melakukan perubahan dunia pendidikan selama 20 tahun sejak awal tahun 1980 sampai tahun 2000. Finlandia mengadopsi dan menerapkan ajaran-ajaran Ki Hajar Dewantara. Finlandia belajar dari buku-buku Ki Hajar Dewantara. Buku-buku Ki Hajar Dewantara yang habis di Sekolah Taman Siswa, Yogyakarta. Padahal Sekolah Taman Siswa merupakan awal dunia pendidikan diperkenalkan di negara Indonesia.
Pendidikan di Finlandia dikembangkan berdasarkan sejumlah buku yang ditulis Ki Hajar Dewantara yang merupakan Menteri Pendidikan pertama di Indonesia. Di Finlandia menerapkan pemikiran Ki Hajar Dewantara. Kesejalanan antara ajaran Ki Hajar Dewantara dan Pendidikan Finlandia dapat dilihat dari Ing Ngarso Sun Tulodo. Ajaran ini memiliki kesejalanan dengan pendidikan di Finlandia yaitu para guru hendaknya menjadi pribadi yang bermutu dalam kepribadian dan kerohanian, baru kemudian menyediakan diri untuk menjadi pahlawan dan juga menyiapkan para peserta didik untuk menjadi pembela nusa dan bangsa. Seorang guru yang sangat diutamakan sebagai pendidik pertama-tama adalah fungsinya sebagai model atau figure keteladanan, baru kemudian sebagai fasilitator atau pengajar. kompetensi guru yang tinggi, kesabaran, toleransi dan komitmen pada keberhasilan melalui tanggung jawab pribadi. kepemimpinan/tenaga pengajar (guru) yang harus menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya agar menjadi guru yang berkualitas.
Ing Madyo Mbangun Karso yang merupakan ajaran Ki Hajar Dewantara yang kedua dalam dunia pendidikan. Didalam Ing Madyo Mbangun Karso memiliki arti kebersamaan, kekompakan, dan kerjasama. Seorang pemimpin tidak hanya melihat kepada orang yang dipimpinnya , melainkan ia juga harus berada di tengah - tengah orang yang dipimpinnya. Ini sangat sejalan dengan di Finlandia, guru sangat memperhatikan anak-anak didiknya dalam proses pembelajaran. Guru juga kreatif dalam mendidik karena guru yang pertama kali mengajarkan kolaborasi sehingga anak didik mempunyai wawasan baru dalam bertindak dalam baru kompetisi.  
Tut Wuri Handayani, ajaran ki hajar dewantara yang dijadikan semboyan pendidikan yang mana bertujuan untuk menciptakan pribadi yang Mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, ini sangat sejalan dengan pendidikan di Finlandia yang juga berupaya untuk mendorong peserta didik agar bekerja secara independen dengan berusaha mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan. Peserta didik belajar lebih banyak jika mereka mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan.

Dunia pendidikan di Finlandia mempunyai filosofi, Taman Siswa yang pernah dipraktikan oleh bapak pendidikan Indonesia itu. Oleh sebab itu, Kita harus mengembalikan sekolahan menjadi taman tempat belajar yang menyenangkan. Jangan sampai anak takut kembali ke sekolah.

sumber
Mardayanti Arlen. 2016.Membandingkan Ajaran Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Pendidikan Di Firlandia Dan Pendidikan Di Indonesia Sekarang. Yogyakarta 

Pendidikan Karakter dalam Teori Pendidikan Ki Hajar Dewantara

Pengertian pendidikan karakter
Pendidikan dalam konteks sekarang kurang relevan untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda di negara Indonesia. Krisis tersebut antara lain berupa meningkatnya pergaulan bebas, maraknya angka kekerasan anak-anak dan remaja, kejahatan terhadap teman, pencurian remaja, kebiasaan menyontek, penyalahgunaan obat-obatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas.
Pendidikan karakter menjadi wacana yang telah lama dibicarakan oleh berbagai pihak dalam kaitannya dengan generasi Indonesia seperti, apa yang hendak dihasilkan untuk menggantikan generasi sebelumnya. Wacana pendidikan karakter telah ada pula sebelum kemerdekaan atau sebelum terbentuknya Republik Indonesia. Diantaranya adalah tokoh pendidikan nasional yang turut serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui bidang pendidikan, yang merupakan bapak pendidikan Nasional yaitu Ki Hajar Deawantara. Sepak terjang Ki Hajar Dewantara di dunia pendidikan sudah tidak diragukan lagi, peranan Ki Hajar Dewantara sangat besar dalam sejaran pendidikan tanah air.
Ki Hajar Dewantara menyebutkan bahwa pendidikan adalah:
“Menuntun segala kekuatan kodrat jang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya” (Tamansiswa, 1977 : 20).

Ki Hajar Dewantara mengungkapkan pengertian pendidikan adalah:
”Pendidikan, umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin dan karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak; dalam pengertian Taman siswa tidak boleh dipisah-pisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya”( Tamansiswa, 1977: 14).
Definisi pendidikan yang dikembangkan Ki Hajar Dewantara, menunjukkan bahwa Ki Hajar Dewantara memandang pendidikan moral sebagai suatu proses yang dinamis dan berkesinambungan. Disini tersirat pula wawasan kemajuan, karena sebagai proses pendidikan harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntunan kemajuan zaman. Keseimbangan unsur cipta, rasa dan karsa yang tidak dapat dipisah-pisahkan ini memperlihatkan bahwa Ki Hajar Dewantara tidak memandang pendidikan hanya sebagai proses penulasan atau transfer ilmu pengetahuan transfer of knowladge. Hal ini sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan pada masa itu (kolonial Belanda) penuh dengan semangat keduniawian (materialism), penalaran (intellectual)
Ki Hajar Dewantara mendefinisikan pendidikan adalah sebagai daya dan upaya yang dilakukan untuk memajukan bertumbuhnya budipekerti, kekuatan batin, karakter, pikiran dan tubuh anak agar dapat mencapai kesempurnaan hidup, yaitu kehidupan dan penghidupan anak-anak peserta didik dapat selaras dengan dunianya (Tamansiswa. 1967:15).
Pendidikan yang dimaksud oleh Ki Hajar Dewantara memperhatikan keseimbangan cipta, rasa, dan karsa tidak hanya sekedar proses alih ilmu pengetahuan saja atau transfer of knowledge, tetapi sekaligus pendidikan juga sebagai proses transformasinilai (transformation of value). Dengan kata lain pendidikan adalah proses pembentukan karakter manusia agar menjadi sebenar-benar manusia.
Sedangkan karakter dalam istilah sederhananya adalah pendidikan budi pekerti, kata karakter berasal dari bahasa inggris character, artinya watak. Ki Hajar Dewantara telah jauh berpikir dalam masalah pendidikan karakter, mengasah kecerdasan budi sungguh baik, karena dapat membangun budi pekerti yang baik dan kokoh, hingga dapat mewujudkan kepribadian (persoonlijkhheid) dan karakter (jiwa yang berasas hukum kebatinan). Jika itu terjadi orang akan senantiasa dapat mengalahkan nafsu dan tabiat-tabiatnya yang asli bengis, murka, pemarah, kikir, keras, dan lain-lain (Tamansiswa. 1977: 24).

Tujuan pendidikan karakter
Tujuan pendidikan bagi Ki Hajar Dewantara adalah membangun anak didik menjadi manusia yang merdeka lahir batin, luhur akal budinya serta sehat jasmaninya untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bertanggung jawab atas kesejahteraan bangsa, tanah air serta manusia pada umumnya (Suparlan. 1984: 109). Ki Hajar Dewantara mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan proses pembudayaan yaitu suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju kearah keluhuran budaya manusia.
Upaya kebudayaan (pendidikan) dapat ditempuh dengan sikap yang dikenal dengan teori Trikon, yaitu ;
1)      Kontinuitas yang berarti bahwa garis hidup kita sekarang harus merupakan lanjutan dari kehidupan kita pada zaman lampau berikut penguasaan unsur tiruan dari kehidupan dan kebudayaan bangsa lain,
2)      Konvergensi yaitu berarti kita harus menghindari hidup menyendiri, terisolasi dan mampu menuju kearah pertemuan antar bangsa dan komunikasi antar negara menuju kemakmuran bersama atas dasar saling menghormati, persamaan hak, dan kemerdekaan masing-masing,
3)      Konsentris yang berarti setelah kita bersatu dan berkomunikasi dengan bangsa-bangsa lain di dunia, kita jangan kehilangan kepribadian sendiri. Bangsa Indonesia adalah masyarakat merdeka yang memiliki adat istiadat dan kepribadian sendiri, meskipun bertitik pusat satu, namun dalam lingkaran yang konsentris masih tetap memiliki lingkaran sendiri yang khas yang membedakan negara Indonesia dengan negara yang lainnya (Tamansiswa. 1977: 206).

Dasar Pendidikan
Sistem pendidikan Ki Hajar Dewantara dikembangkan berdasarkan lima asas pokok yang disebut Pancadarma Taman Siswa, yang meliputi:
1)      Asas kemerdekaan,yang berarti disiplin diri sendiri atas dasar nilai hidup yang tinggi, baik hidup sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat,
2)      Asas kodrat alam,yang berarti bahwa pada hakikatnya manusia itu sebagai makluk, adalah satu dengan kodrat alam. Manusia tidak dapat lepas dari kodrat alam dan akan berbahagia apabila dapat menyatukan diri dengan kodrat alam yang mengandung kemajuan itu. Oleh karena itu, setiap individu harus berkembang dengan sewajarnya (Suparlan. 1984 :105),
3)      Asas kebudayaan,yang berarti bahwa pendidikan harus membawa kebudayaan kebangsaan itu ke arah kemajuan yang sesuai dengan kecerdasan zaman, kemajuan dunia dan kepentingan hidup lahir dan batin rakyat pada setiap zaman dan keadaan,
4)      Asas kebangsaan,yang berarti tidak boleh bertentangan dengan kemanusiaan, malah harus menjadi bentuk kemanusiaan yang nyata. Oleh karena itu asas kebangsaan ini tidak mengandung arti permusuhan dengan bangsa lain melainkanmengandung rasa satu dengan bangsa sendiri, satu dalam suka dan duka, rasa satu dalam kehendak menuju kepada kebahagiaan hidup lahir dan batin seluruh bangsa,
5)      Asas kemanusiaan,yang menyatakan bahwa darma setiap manusia itu adalah perwujudan kemanusiaan yang harus terlihat pada kesucian batin dan adanya rasa cinta kasih terhadap sesama manusia dan terhadap makluk ciptaan Tuhan seluruhnya (Surjomihardjo.1986: 88).


Pokok ajaran

1) Ing ngarsa sung tulada
Berarti guru sebagai pemimpin (pendidik) berdiri di depan dan harus Semboyan Ki Hajar Dewantara yang tidak kalah penting adalah konsep dasar pendidikan karakter yang sekaligus diterima sebagai prinsip kepemimpinan bangsa Indonesia yang dikenal sebagai sistem among, yang antara lain berbunyi:
mampu memberi teladan kepada anak didiknya. Guru harus bisa menjaga tingkah lakunya supaya bisa menjadi teladan. Dalam pembelajaran, apabila guru mengajar menggunakan metode ceramah, guru harus benar-benar siap dan tahu bahwa yang diajarkannya itubaik dan benar.

2) Ing madya mangun karsa
Berarti bahwa seorang pemimpin (pendidik) ketika berada di tengah harus mampu membangkitkan semangat, berswakarsa dan berkreasi pada anak didik. Hal ini dapat diterapkan bila guru menggunakan metode diskusi. Sebagai nara sumber dan sebagai pengarah guru dapat memberi masukan-masukan dan arahan,

3)      Tut wuri handayani
Yang berarti bahwa seorang pemimpin (pendidik) beradadi belakang, mengikuti dan mengarahkan anak didik agar berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab. Ketika guru berada di tengahmembangun semangat, di belakang memberi dorongan, dapat terjadi anak didik akan berusaha bersaing, berkompetisi menunjukkan kemampuannya yang terbaik (Soeratman. 1989 : 98).


Sumber
Anisah Nur.2015. Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Ki Hajar Dewantara. Institut Agama Islam Negeri. Salatiga


PENDIDIKAN KARAKTER

Pendidikan Karakter

Pengertian Pendidikan karakter
Penguatan pendidikan moral (moral education) atau pendidikan karakter (character education) dalam konteks sekarang sangat relevan untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda di negara kita. Krisis tersebut antara lain berupa meningkatnya pergaulan bebas, maraknya angka kekerasan anak-anak dan remaja, kejahatan terhadap teman, pencurian remaja, kebiasaan menyontek, penyalahgunaan obat-obatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas, oleh karena itu betapa pentingnya pendidikan karakter.
Sebelum menuju ke pengertian pendidikan karakter terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan yang baik tidak terlepas dari seorang pendidik atau guru. Oleh karenanya diperlukan profesionalisme dalam mengajar. Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Seorang Jendral TNI Moeldoko juga mengeluarkan pendapatnya mengenai pengertian pendidikan yaitu pendidikan adalah senjata yang bisa digunakan untuk mengubah dunia karena pendidikan adalah pintu masuk menuju masa depan dan masa depan merupakan milik orang yang mempersiapkan dirinya sejak dini.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan yang bisa digunakan untuk mengubah dunia.
Pembentukan karakter juga tidak lepas dari peran guru, karena segala sesuatu yang dilakukan oleh guru mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Karakter terbentuk dari tiga macam bagian yang saling berkaitan yakni pengetahuan moral, perasaan moral, dan perilaku moral.
Berdasarkan beberapa pendapat yang telah disebutkan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa karakter adalah sifat yang mantap, stabil, khusus yang melekat dalam pribadi seseorang yang membuatnya bersikap dan bertindak secara spontan, tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan dan tanpa memerlukan pemikiran terlebih dahulu.
Dari konsep pendidikan dan karakter yang sudah dijelaskan di bagian atas maka muncul istilah pendidikan karakter (character education) yang ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan. Di Indonesia sendiri, istilah pendidikan karakter mulai diperkenalkan.
Ketika bangsa indonesia mengalami krisis multidimensional, pendidikan dituding gagal dalam menciptakan sumber daya manusia berkualitas. Institusi-institusi pendidikan dinilai gagal memenuhi tujuan pendidikan. Berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki kualitas, seperti pembaruan kurikulum, peningkatan anggaran atau standarisasi kompetensi pendidikan. Namun, usaha perbaikan tersebut dirasa masih belum mencapai hasil yang diharapkan. Tingginya biaya sekolah, buruknya fasilitas-fasilitas sekolah, kecurangan dalam ujian nasional, mininmnya kesejahteraan dan kualitas guru, justru melengkapi masalah bangsa. Semua permasalahan tersebut tak ubahnya seperti lingkaran setan yang tidak menemui ujung pangkal. Pendidikan karakter merupakan salah satu wacana pendidikan yang dianggap mampu memberikan jawaban atas kebuntuan dalam sistem pendidikan.
Sejalan dengan itu, Pendidikan karakter juga diartikan sebagai upaya penanaman kecerdasan dalam berfikir, penghayatan dalam bentuk sikap, dan pengamalan dalam bentuk perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai luhur yang menjadi jati dirinya, diwujudkan dalam interaksi dengan Tuhannya, diri sendiri, masyarakat dan lingkungannya.

Tujuan Pendidikan Karakter
Pentingnya pendidikan karakter untuk segera dikembangkan dan diinternalisasikan, baik dalam dunia pendidikan formal maupun dalam pendidikan non formal tentu beralasan, karena memiliki tujuan yang cukup mulia bagi bekal kehidupan peserta didik agar senantiasa siap dalam merespon segala dinamika kehidupan dengan penuh tanggung jawab.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sudah sangat mendesak pendidikan karakter diterapkan di dalam lembaga pendidikan negara Indonesia. Alasan- alasan kemerosotan moral, seharusnya membuat bangsa ini perlu mempertimbangkan kembali bagaimana lembaga pendidikan mampu menyumbangkan perannya bagi perbaikan kultur.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak sserta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.13
Pendidikan karakter bukan hanya tanggung jawab guru, tapi juga semua stakeholder pendidikan harus terlibat dalam rangka mengembangkan pendidikan karakter ini, bahkan pemangku kebijakan harus menjadi teladan terdepan.
Sebagai seorang guru harus bekerja secara profesional, memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta didiknya, dan bekerja dengan penuh kesabaran dalam membawa peserta didiknya menuju cita-cita pendidikan
Secara operasional tujuan pendidikan karakter dalam setting sekolah sebagai berikut:
1.      Menguatkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan yang dianggap penting dan perlu sehingga menjadi kepribadian kepemilikan peserta didik yang khas sebagaimana nilai-nilai yang dikembangkan. Tujuannya adalah memfasilitasi penguatan dan pengembangan nilai-nilai tertentu sehingga terwujud dalam perilaku anak, baik pada saat masih sekolah maupun setelah lulus.
2.      Mengoreksi perilaku peserta didik yang tidak bersesuaian dengan nilai-nilai yang dikembangkan oleh sekolah. Tujuan ini memiliki makna bahwa tujuan pendidikan karakter memiliki sasaran untuk meluruskan berbagai perilaku negatif anak menjadi positif.
3.      Membangun koneksi yang harmoni dengan keluarga dan masyarakat dalam memerankan tanggung jawab karakter bersama. Tujuan ini bermakna bahwa karakter di sekolah harus dihubungkan dengan proses pendidikan dikeluarga.
Tujuan pendidikan karakter adalah membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa berdasarkan pancasila. Tujuan pembentukan karakter menghendaki adanya perubahan tingkah laku, sikap dan kepribadian pada subjek didik.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tujuan diadakannya pendidikan karakter, baik di sekolah, madrasah maupun rumah adalah dalam rangka menciptakan manusia Indonesia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan kehidupan ini.

Sumber

Anisah Nur.2015. Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Ki Hajar Dewantara. Institut Agama Islam Negeri. Salatiga

GURU PROFESIONAL

Guru Profesional

Guru dituntut untuk mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar. Sebagai tenaga pendidik, setiap guru harus memiliki kemampuan profesional dalam bidang pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut, guru dapat melaksanakan perannya.Menurut Ali Mudlofir (2012:5) “profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya”.
Seseorang yang profesional dapat dilihat dari kualitas sikap pengetahuan yang dimiliki untuk menjalankan tugas-tugasnya, guru yang profesional dituntut untuk harus memliki kompetensi yang layak untuk mengajar.Guru yang profesional dapat melaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode.
Menurut Suyanto sebagai berikut.Menurut Suyanto (2013:26) ciri-ciri guru professional yaitu:
a.       Ahli di bidang teori dan praktik keguruan. Guru professional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli dalam mengajarkannya. Dengan kata lain, guru professional adalah guru yang mampu membelajarkan siswanya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
b.      Senang memasuki organisasi profesi keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan professional seharusnya terus meningkatkan peran organisasi profesinya. Fungsi organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotanya juga sebagaidinamisator dan motivator anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karier yang lebih baik.
c.       Memiliki latar belakang kependidikan keguruan yang memandai. Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menetukan pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Guru yang professional adalah dapat membelajarkan siswanya tentang ilmu yang dikuasainya dengan baik, guru masuk kedalam organisasi profesi keguruan untuk menjalin komunikasi terhadap sesama guru dengan begitu dapat tukar fikiran cara mendidik anak dengan baik agar mencapai karier yang lebih baik, mempunyai latar belakang yang baik terhadap kependidikan keguruan yang guru memiliki peran sebagai pekerja yang profesional, sebagai pekerja kemanusiaan, sebagai petugas kemasyarakatan, dan peran guru ini sangat berpengaruh penting terhadap pengajaran sebab guru harus memiliki kemampuan manajerial dan teknis, prosedur kerja sebagai ahli serta keiklasan hati untuk melayani orang lain, guru harus memiliki kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat, guru mempunyai otonomi dan rasa tanggung jawab, guru memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat dan guru harus bekerja dengan hati nurani agar apa yang ia berikan dapat tersampaikan dengan baik yaitu mencerdaskan anak didik.
Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Kitapun tentunya ingin menjadi guru profesional, akan tetapi banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi guru yang profesional. Adapun kriteria-kriteria tersebut diantaranya;

  1. Mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada anak didik.
  2. Mempunyai kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
  3. Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar
  4. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  5. Menguasai berbagai adminitrasi kependidikan (RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan sebagainya )
  6. Mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada peserta didik.
  7. Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
  8. Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
  9. Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
  10. Menguasai IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb).
  11. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
  12. Tidak pernah berhenti untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb)
  13. Mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
  14. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka)
  15. Mempunyai sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar

Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru telah ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya. Adapun upaya untuk meningkatkannya adalah sebagai berikut;

  1. Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.
  1. Melalui Program Sertifikasi Guru
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
  1. Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru
Diklat dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan.
  1. Gerakan Guru Membaca ( G2M )
Guru hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.
  1. Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)
Salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.
  1. Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.
Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis (Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).

Dengan semakin banyaknya guru yang profesional diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan kemajuan. Mau diapakan siswa dan seperti apa siswa kelak, itu semua ada di tangan para guru. Hendaknya kita sadar akan pentingnya profesi guru. Guru tidak hanya sekedar memberi ilmu saja, akan tetapi mampu mendidik akhlak siswa, mampu membimbing siswa untuk menemukan bakat dan kemampuannya, mengajari siswa untuk bersosialisasi dan bisa mengarahkan siswa untuk mencapai cita-citanya. Seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru hendaknya “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani,“ dimana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing dan motivator bagi anak didiknya. Tugas guru bukanlah tugas yang ringan karena di tangan kitalah nasib generasi penerus bangsa dipertaruhkan.

Sumber :
https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/


SERTIFIKASI

Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
(1)         Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(2)         Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3)         Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
(5)         Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
(6)         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
(7)         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
(8)         Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip sertifikasi guru :
(1)            Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
(2)            Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang disertai  dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
(3)            Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)            Dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
(5)            Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
(1)         Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)         Memantapkan kemampuan mengajar guru.
(3)         Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
(4)         Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
(5)         Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
(6)         Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)              Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
(2)              Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
(3)              Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
(4)              Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)              Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.


Sumber  
http://math070017.blogspot.co.id/2012/01/makalah-guru.html?m=1