Pengertian
Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat
mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan
dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi
guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru
PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah
bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang
dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui sertifikasi
dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar
hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
(1)
Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(2)
Undang-undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3)
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
(5)
Fatwa/Pendapat
Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
(6)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan.
(7)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
(8)
Pedoman
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Prinsip
Sertifikasi Guru
Prinsip
sertifikasi guru :
(1)
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada
proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan
memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses
sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan
untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi.
Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada
pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
(2)
Berujung
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan
kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam
meningkatkan mutu guru yang disertai
dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi
guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk
upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut
berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi
guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan
peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
(3)
Dilaksanakan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik
dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat
berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan
sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi
guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi
guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi
kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk
memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi
melalui penilaian portofolio.
(5)
Jumlah
peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil
sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap
tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan
pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk
masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota
tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Tujuan
Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru
adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
(1)
Meningkatkan
kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)
Memantapkan
kemampuan mengajar guru.
(3)
Menentukan
kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
(4)
Sebagai
persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
(5)
Mengembangkan
kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
(6)
Meningkatkan
kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta
memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan
perluasan wawasan.
Adapun
manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
(2)
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional.
(3)
Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
(4)
Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
Sumber
http://math070017.blogspot.co.id/2012/01/makalah-guru.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar