Minggu, 05 November 2017

SERTIFIKASI

Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
(1)         Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(2)         Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3)         Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
(5)         Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
(6)         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
(7)         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
(8)         Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip sertifikasi guru :
(1)            Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
(2)            Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang disertai  dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
(3)            Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)            Dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
(5)            Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
(1)         Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)         Memantapkan kemampuan mengajar guru.
(3)         Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
(4)         Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
(5)         Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
(6)         Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)              Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
(2)              Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
(3)              Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
(4)              Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)              Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.


Sumber  
http://math070017.blogspot.co.id/2012/01/makalah-guru.html?m=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar